
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong adanya audit terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) buntut jual beli sejumlah pulau di Kepulauan Anambas.
Menurut dia, seluruh kegiatan dan kinerja pemda harus diperiksa secara komprehensif.
"Saya kira audit dari seluruh kegiatan kinerja pemerintah daerah, khususnya kota dan kabupaten serta Provinsi Pesisir ini harus dilakukan secara komprehensif," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).
Politikus PDIP itu mengatakan peristiwa jual beli pulau ini telah lama terjadi. Oleh karenanya, dia mendorong perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
"Kami berharap atau kami akan melakukan rapat koordinasi kota, kabupaten, Provinsi Pesisir di dalam hal terkait dengan pengawasan lewat undang-undang kepulauan, yang tentunya penggunaannya tidak diliberalisasi dengan berbagai kepentingan kapital, yang menggunakan pemerintah daerah dengan kemenangannya, untuk mengeser fungsi pulau tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Aria Bima membuka peluang membentuk pansus mengenai penataan pulau di Indonesia. Dia berharap polemik berkenaan dengan pulau-pulau di Indonesia segera teratasi.
"Bukan penataan ulang, bagaimana peraturan yang sudah ada itu diterapkan, sudah ditata kebijakannya, bagaimana ini dilaksanakan dan diawasi, Komisi II komit dengan itu," terangnya.
"Kalau perlu kita akan bentuk panja khusus bagaimana hal-hal yang terkait dengan persoalan penataan pengawasan dan fungsi kepulauan di daerah kota, kabupaten, provinsi pesisir," timpal dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu, tetapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.
Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan keempat pulau tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II PDIP Aria Bima Anambas Pansus penataan pulau