
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang saksi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Dua orang saksi tersebut ialah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.
"Saksi hadir. Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.
KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, KPK belum membeberkan identitas tersangka maupun kontruksi perkara ini.
Lembaga antikorupsi menyebut tersangka dimaksud menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR mencapai Rp17 miliar.
Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka tersebut. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
KPK Terima Limpahan Perkara LPEI dari OJK
KPK Pengadaan MPR Korupsi Penerimaan Gratifikasi