Selasa, 24/06/2025 18:46 WIB

KPK Dalami Besaran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran uang yang diminta para tersangka dalam pengajuan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker tahun 2019-2024 pada Senin, 23 Juni 2025.

"Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang; Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto; dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti.

Adapun PT Samyang Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa, seperti visa kerja di Indonesia, visa bisnis, visa tinggal jangka panjang, dan visa turis.

PT Gerbang Sarana Indonesia bergerak di bidang jasa konstruksi serta menyediakan layanan konsultasi arsitektur dan desain interior maupun eksterior.

Sedangkan PT Gria Visa Solusi bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan di Indonesia, khususnya untuk investor dan TKA yang mengalami hambatan akibat regulasi perizinan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional bernama Haryanto pada Rabu, 18 Juni 2025.

Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019 - 2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024 - 2025.

"Saksi hadir didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.

KPK mengungkapkan  jumlah uang yang dikumpulkan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.

Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. 

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :