
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa rapat kerja pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP akan dimulai pekan depan.
Menurutnya, kemungkinan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disusun oleh pemerintah akan dikirimkan pada pekan ini. Kemudian rapat kerja pembahasan KUHAP akan dilaksanakan bersama pemerintah.
"Pihak DPR sudah melakukan partisipasi publik dengar pendapat dari masyarakat dengan bahan yang sudah cukup," kata Dasco, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/6).
Dasco memastikan bahwa pembahasan revisi UU KUHAP bakal dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Selain itu, dia juga sudah meminta agar setiap perkembangan pembahasannya ditampilkan dan tersedia untuk publik.
Di sisi lain, Dasco pun tidak akan memaksakan target agar RUU itu segera tuntas. Karena cepat atau lambatnya RUU itu disahkan bakal tergantung terhadap proses pembahasannya nanti.
"Kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati," kata Dasco.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan DPR akan melanjutkan pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. RUU tersebut terdiri dari tiga usulan DPR, tiga usulan pemerintah, dan dua RUU dari daftar kumulatif terbuka.
Tujuh di antaranya merupakan RUU carry over dari periode keanggotaan DPR sebelumnya. Dia memastikan pembahasan RUU di DPR akan berjalan transparan karena pembentukan suatu undang-undang tidak terlepas dari perspektif kepentingan para pihak.
"Oleh karena itu perlunya membangun komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk dapat mencari titik temu bagi kepentingan nasional dalam suatu pembentukan undang-undang," kata Dasco.
KEYWORD :Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Pembahasan Revisi UU KUHAP RUU KUHAP