
Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, Sudirman Haji Uma
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Sudirman Haji Uma memfasilitasi pemulangan salah seorang warga Kabupaten Aceh Utara bernama Eki Murdani (30) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
"Alhamdulillah, Eki sudah berhasil dipulangkan dan tiba di rumahnya pagi tadi pukul 07.00 WIB. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk PPAM (perantau Aceh di Malaysia), Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Phnom Penh," kata Sudirman Haji Uma di Banda Aceh, Senin (24/6).
Diungkapkan pula bahwa Eki sudah 2,5 tahun berada di Kamboja. Korban dipaksa bekerja di sejumlah perusahaan operator judi online dan penipuan online.
Menurutnya, korban dipindah-pindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya tanpa digaji, bahkan yang bersangkutan kerap mendapatkan penyiksaan jika tidak memenuhi target kerja.
Berdasarkan cerita korban, kata Haji Uma, yang bersangkutan mendapatkan penyiksaan berupa pemukulan, tendangan, hingga penyetruman listrik.
"Di sana, masih banyak WNI lainnya, termasuk warga Aceh yang hingga kini masih terjebak di lokasi-lokasi tersebut, dan menjadi korban kekerasan sistematis dari algojo perusahaan," ujarnya.
Haji Uma menuturkan bahwa Eki sebenarnya sudah lama berhasil kabur dari pekerjaan tersebut. Akan tetapi, karena kesulitan ekonomi keluarga, dia tidak bisa kembali ke Tanah Air, hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2025 disampaikan kepadanya.
Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan bantuan ke Kemenlu RI dan berkoordinasi dengan Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto.
Pemulangan ini, menurut Haji Uma, tidak mudah karena keberadaan Eki jauh dari ibu kota Phnom Penh, dengan waktu tempuh sekitar 12 jam perjalanan darat.
Selain itu, pengurusan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dan administrasi imigrasi juga sempat terkendala, terlebih korban harus bersembunyi dan menghindari kejaran mafia perusahaan yang selama ini memperjualbelikannya.
Selama proses itu, Haji Uma juga meminta dukungan dari Persatuan Pekerja Aceh di Malaysia (PPAM) untuk melakukan komunikasi intensif dengan Eki dan memantau rute pemulangannya karena harus transit di Malaysia sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
Adapun biaya pemulangan Eki sebesar Rp12,3 juta, yang terdiri atas tiket penerbangan, konsumsi, dan pengurusan dokumen keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4 juta ditanggung keluarga dan sisanya Rp8,3 juta dibantu Haji Uma.
Dalam kesempatan ini, dia mengingatkan kepada masyarakat Aceh tidak tergiur dengan janji manis agen tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
"Kalau tidak memiliki kontrak kerja resmi yang dilegalisasi oleh dinas tenaga kerja dan BP3MI, sangat besar kemungkinan itu adalah penipuan. Jangan korbankan masa depan demi janji palsu," demikian Hai Uma.
KEYWORD :Anggota DPD Sudirman Haji Uma Pemulangan Warga Aceh Korban TPPO di Kamboja