Selasa, 24/06/2025 16:54 WIB

Kejagung Cecar Nadiem Makarim Soal Rapat Ubah Kajian Pengadaan Laptop

Hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Kejagung saat memeriksa Nadiem pada Senin, 23 Juni 2025.

Eks Mendikbud Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait pelaksanaan rapat mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook pada Senin, 23 Juni 2025.

Hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Kejagung saat memeriksa Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Selasa, 24 Juni 2025.

Harli menyampaikan hal ini sangatlah penting untuk didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang digelar pada Mei 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, penyidik Kejagung menduga ada pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.

Di mana, rapat itulah yang kemudian diduga menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

"Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami," ujar Harli.

Adapun Nadiem diperiksa Kejagung selama kurang lebih 12 jam. Ia dicecar total 31 pertanyaan oleh penyidik. Dia menegaskan pemeriksaan dirinya masih sebagai saksi.

Nadiem mengklaim akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi. Dia akan mematuhi dan tunduk terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :