Selasa, 24/06/2025 17:34 WIB

Legislator Gerindra Anwar Sadad Kembali Mangkir Panggilan KPK

Anwar Sadad seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Juni 2025.

Anwar Sadad seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

"Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 24 Juni 2025.

Budi mengatakan Anwar Sadad sebelumnya telah dipanggil penyidik, namun ia mangkir dengan alasan ada kegiatan terkait partai. 

"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Budi.

Anwar Sadad yang merupakan wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 itu sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita beberapa aset milik Anwar Sadad yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Terbaru, pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin, penyidik menyita aset tanah dan rumah milik Anwar Sadad yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Penyidik telah memasang plang tanda penyitaan di lokasi.

KPK juga telah menyita satu bidang tanah bernilai Rp2 miliar milik Anwar Sadad di Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemudian, tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi. Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan sejak tanggal 12 hingga 15 Mei 2025. Di mana, seluruh aset tersebut ditaksir bernilai Rp9 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar milik Anwar Sadad pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka. Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah KPK Pemprov Jawa Timur Legislator Gerindra Anwar Sadad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :