Selasa, 24/06/2025 04:13 WIB

KPK Minta Keterangan Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK meminta keterangan pendakwah Khalid Basalamah terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama RI.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan pendakwah Khalid Basalamah terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama RI pada Senin, 23 Juni 2025.

"Benar yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025 malam.

Budi mengingatkan kepada sejumlah pihak lain yang akan dipanggil agar bersikap kooperatif. Hal itu penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian juga kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui supaya penanganan perkara terkait dengan Haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang penanganan perkaranya," ucap dia.

Budi mengatakan bahwa status perkara ini masih di tahap penyelidikan. Lembaga antikorupsi akan berkomitmen untuk terus mendalami informasi terkait kasus tersebut.

"KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan, dan berkomitmen untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Peluang itu terbuka setelah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyatakan siap menjelaskan seluruh rangkaian penyelenggaraan haji.

"Kita tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para pihak sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

"Tapi tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," lanjutnya.

Penyelidikan dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Adapaun pada tahun 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji. Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Yaqut Cholil Qoumas Khalid Basalamah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :