Selasa, 24/06/2025 03:45 WIB

Nadiem Makarim 12 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop

Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Eks Mendikbud Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Mendikbud Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem yang tiba di Gedung Bundar Kejagung sejak pukul 09.10 WIB selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB.

Nadiem mengatakan pemeriksaannya hari ini masih sebagai saksi. Dia mengklaim akan patuh dan tunduk terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," kata Nadiem kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung.

Kendati begitu, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi yang didalami penyidik. Namun ia mengaku akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yg telah kita bangun bersama," pungkasnya.

Adapun Kejagung menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :