Selasa, 24/06/2025 02:17 WIB

KPK Ungkap Tersangka Korupsi di MPR Terima Rp17 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Juni 2035 malam.

KPK belum menginformasikan identitas tersangka tersebut. Budi mengatakan penyidik KPK masih menghitung total gratifikasi yang telah diterima tersangka. 

"KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ucap Budi.

Selain itu, Budi mengatakam KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui kontruksi perkara ataupun terlibat dalam perkara korupsi ini.

"Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," pungkasnya.

Adapun pada hari ini, KPK memanggil dua orang saksi. Mereka adalah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.

KEYWORD :

KPK Pengadaan MPR Korupsi Penerimaan Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :