Selasa, 24/06/2025 00:54 WIB

KPK Berpeluang Periksa Eksa Menag Yaqut Cholil Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang akan dipanggil agar kooperatif hadir.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Peluang itu terbuka setelah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyatakan siap menjelaskan seluruh rangkaian penyelenggaraan haji.

"Kita tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para pihak sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

"Tapi tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," lanjutnya.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang akan dipanggil agar kooperatif hadir serta memberikan keterangan dan informasi yang sebenar-benarnya.

Terlebih, kata Budi, ibadah haji sangat dekat dengan kepentingan umat. Pada hari ini, penyelidik KPK telah merampungkan proses pemeriksaan keterangan terhadap Pendakwan Khalid Basalamah.

"Sehingga proses penanganan perkara terkait haji ini dapat dilaksanakan secara efektif," ucap dia.

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Penyelidikan dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. 

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Sebagaimana yang disampaikan pak Plt. Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat 20 Juni 2025.

Adapaun pada tahun 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji. Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :