Jum'at, 26/04/2024 06:49 WIB

Anang: Kondisi Industri Musik Indonesia Paling Buruk

Kendati demikian, Anang merasa adanya harapan dengan inisiatif DPR mengusulkan revisi UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak kekayaan inteliktual (HAKI)

Anang Hermansyah (tengah)

Jakarta - Anggota komisi X DPR fraksi PAN, Anang Hermansyah keluhkan kondisi industri musik Indonesia yang jalan ditempat di tengah persaingan dunia semakin kompetitif. Menurutnya, problem utama lemahnya industri musik nasional disebabkan minimnya regulasi yang melindungi hak pekerja seni musik.

"Yang pasti hari ini perjalan industri musik yang paling buruk," ujar Anang saat diskusi bertema `Upaya Regulasi Permusikan Indonesia` di ruang rapat fraksi PAN di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2017).

Sebagai inisiator diskusi, Anang menambahkan infrastruktur kurang memadai bagi majunya kreasi musik seniman nasional. Dilain pihak, pemerintah lemah dalam memproyeksikan pasar produk musik dalam negeri.

"Kita mau jual kemana?, hampir ngga ada tempat itu. Itu yang jadi kegelisahan kita dari para musisi," ucapnya.

Kendati demikian, Anang merasa adanya harapan dengan inisiatif DPR mengusulkan revisi UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak kekayaan inteliktual (HAKI). Ia menjelaskan bahwa UU tersebut ternilai kurang progresif dalam menjamin produktifitas industri musik karya seniman lokal.

Disampaikannya, UU tentang HAKI atau biasa disebut hak cipta versi lama jauh dari kesempurnaan dalam menjawan masalah permusikan di Indonesia.

"Jadi, hal-hal yang jadi pertanyaan, ada yang bisa diurai di UU HAKI tersebut, tapi ada yang tidak bisa di urai. Salah satu contoh, bagaimana hadapi 46 entri di musik. HAKI nggak semuanya mengatur. Tapi memang lahirnya amandemen UU HAKI itu karena kita ingin meratifikasi royarlti, sehingga kita harus ubah UU HAKI," paparnya.

Anang mengatakan secara umum revisi UU tentang HAKI berorientasi pada lahirnya lembaga pengatur jaringan industri musik. Ia menuntut agar muncul regulasi yang menekankan karya intelektual wajib memiliki badan atau lembaga yang terdaftar secara legal.

"Kemudian di musik ada hak cipta dan hak terkait, Itulah yang coba diatur, sampai ada delik aduan di HAKI. Masalahnya juga, pembajakan yang marak itu sehingga mengerus industri musik ini," ucapnya.

Anang membayangkan pembahasan DPR untuk revisi UU HAKI nantinya menghasilkan rekomendasi hukum yang komprehensif.

"Karena itu juga, dengan adanya UU HAKI peran kepolisian khan disini menjadi pertanyaan. Gimana kalu ngga ada laporan, karena ini delik aduan," terangnya.

KEYWORD :

Komisi X Anang Hermansyah UU HAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :