
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Praromo melalui siaran persnya mengatakan bahwa sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 dan dipimpin Hakim distrik Luke Tan.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo, Senin, 23 Juni 2025.
Suryo mengatakan Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi.
Oleh karena itu, kaya Supratman, Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI ke dalam persidangan.
Sementara itu, Paulus Tannos juga mempunyai hak untuk mengajukan bukti-bukti untuk mendukung keberatannya yang menolak untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," kata Suryo.
Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Di mana, jika ia mengajukam banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut.
Namun, bila tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada awal tahun ini.
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
KEYWORD :Buronan Korupsi Paulus Tannos Korupsi eKTP Ekstradisi Singapura