Senin, 23/06/2025 16:37 WIB

Komisi IV DPR Minta Izin Pengelolaan Hutan Mentawai Ditinjau Ulang

Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang. Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta agar izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai yang meresahkan masyarakat adat ditinjau ulang.

"Kita tahu luas pulau Sipora itu luasnya luas 615,18 km² dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat," katanya dalam keterangan resmi dikutip Senin (23/6).

Hal yang sama diutarakannya saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, belum lama ini.

Menurutnya, di Pulau Sipora tidak ada pegunungan sehingga ketersediaan air bersih bagi masyarakat hanya berasal dari kawasan hutan.

“Jika kelestarian hutan terganggu, maka sumber air bersih bagi masyarakat akan berkurang bahkan bisa menghilang. Ini akan memberikan efek buruk bagi kehidupan masyarakat,” kata Alex.

Politikus PDIP ini menjelaskan, berkurangnya lahan hutan juga berpotensi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor yang bisa lebih memperburuk kehidupan masyarakat Mentawai.

Apalagi, secara budaya, masyarakat adat Mentawai memiliki keterikatan yang sangat erat dengan hutan. Tanpa hutan, budaya Mentawai akan terpinggirkan.

"Karena itu, kita dari Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali rencana pemberian izin pengelolaan hutan bagi perusahaan di Mentawai," katanya.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga menyoroti izin yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) untuk memanfaatkan hutan seluas 20.706 hektare dengan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBHP).

Izin tersebut keluar pada 2023 melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor 28032311111309002.

Mereka menilai pemberian izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena Pulau Sipora termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya diprioritaskan untuk konservasi.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV pengelolaan hutan Mentawai Alex Indra Lukman Pulau Sipora




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :