Sabtu, 20/04/2024 10:26 WIB

Menang PT TUN, PPP Tancap Gas ke Gigi Empat

Pasca putusan PT TUN, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai tancap gas dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Ketum PPP Romahurmuziy

Jakarta - Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai tancap gas dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, dengan adanya putusan tersebut sebagai angin segar dan menjadi vitamin bagi PPP dalam menghadapi pesta demokrasi di tanah air.

"Dengan adanya Putusan ini, PPP langsung tancap gas ke gigi empat untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemenangan menuju P3Besar pada Pemilu 2019," kata Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (14/6).

Romy mengatakan, putusan yang menyatakan keabsahan kepengurusan PPP yang sah itu sebagai bentuk keadilan hukum di tanah air. Romy juga menyampaikan ucapan syukur atas putusan keabsahan kepengurusan PPP.
 
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah berpihak kepada kebenaran dan kenyataan grassroot yang diingini warga PPP sejati," katanya.

Selain itu, Romy mengatakan, putusan PT TUN tersebut juga mengukuhkan fakta di lapangan bahwa tak ada dualisme PPP. "Karena sesungguhnya seluruh komponen yang bertikai di PPP 2,5 tahun silam sudah ishlah di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 yang lalu dan telah dikukuhkan dalam SK Menkumham," terangnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membalik keadaan soal kepengurusan PPP. PT TUN menyatakan PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Romahurmuziy sesuai SK Kemenkum HAM.

Kasus bermula saat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy.

Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.

Atas hal itu, Menkum HAM dan PPP kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (13/6).

KEYWORD :

Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :