
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dengan cara tak profesional, maka tidak memiliki nilai pembuktian.
Hal itu disampaikan Chairul saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Nah yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," ujar Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Dia mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu konsekuensi dari kualifikasi alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak profesional.
Bahkan, tak menutup kemungkinan mengenai penggunaan cara yang tak profesional dalam memperoleh alat bukti bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, kata dia, ada Yurisprudensi terkait hal tersebut.
Sidang Hasto PDIP, Ahli Sebut Tak Logis Menghalangi Penyelidikan yang Belum Pro Justicia
"Kalo dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menajdi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi-nya," ungkapnya.
Yang jelas, kata Chairul, alat bukti yang perolehannya tidak sesuai dapat berpengaruh dalam proses pembuktian. Bahkan, ditegaskan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional itu menyebabkan dia tidak bisa diguanakan sebagai alat bukti," kata Chairul.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan