Jum'at, 20/06/2025 22:16 WIB

Kejagung Periksa Eks Mendikbud Nadiem Senin 23 Juni

Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 20 Jini 2025.

Nadiem diminta untuk kooperatif hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, keterangannya dianggap penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

"Nanti kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," imbaunya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :