Jum'at, 20/06/2025 19:12 WIB

KPK Panggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah

Khofifah bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: dok. jurnas.com

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025.

Khofifah bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bucara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Khofifah. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini, Kamis, 19 Juni 2025.

Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal pengelolaan dana hibah yang menjadi bancakan. Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"Orang dia (Khofifah Indar Parawansa) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dimaksud. KPK melalui  Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah 21 tersangka itu ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah KPK Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :