
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Dosen Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menyebut Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dua kali menolak tawaran jadi menteri di pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Cecep ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy bertanya kepada Cecep soal cerita dari kliennya mengenai tawaran jabatan tinggi di pemerintahan. Sebab, keduanya berteman dekat ketika mengenyam pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan).
"Saudara saksi, pernah ngga saudara Hasto menyampaikan ingin menjadi menteri atau ingin menjadi pejabat atau tidak dan alasannya kenapa tidak mau menjadi pejabat negara?" tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Cecep menjawab sempat mengetahui Hasto ditawari dua kali untuk menempati jabatan sebagai menteri di pemerinatahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, seluruh tawaran itu ditolak.
"Sependek ingatan saya dan juga bisa lihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan 2019 ditawari Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) tapi tidak diterima,” jawab Cecep.
Alih-alih menjadi pejabat negara, kata Cecep, Hasto lebih memilih mengurus partai, karena memandang mengurus organisasi partai politik sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara seperti menteri, kepala daerah dan wakilnya.
Selain itu, lanjut Cecep, partai juga berperan penting untuk melahirkan kepala daerah maupun pejabat negara yang hebat.
"Pak Hasto lebih memilih untuk mengurus partai. jadi kalau pandangan saya ya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dst. itu sama hormatnya dalam pandangan beliau," ucapnya.
"Yang kedua justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya," sambung Cecep.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.
Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan