Jum'at, 20/06/2025 19:21 WIB

Kemenag: 34,6 Juta Pasangan Suami Istri Tak Miliki Buku Nikah

Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, saat ini diketahui terdapat 34,6 juta pasangan suami istri namun tidak memiliki buku nikah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam konferensi pers Peaceful Muharam di Jakarta (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong masyarakat Indonesia yang beragama Islam untuk menempuh perkawinan resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, di luar jalur resmi, pasangan suami-istri tidak akan mendapatkan dokumen perkawinan seperti buku nikah.

Sebagaimana data yang disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, saat ini diketahui terdapat 34,6 juta pasangan suami istri namun tidak memiliki buku nikah.

"Mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi, mungkin faktor ekonomi, literasi, yang penting saling mencintai, jadi merasa tidak ada buku nikah tidak masalah," kata Dirjen Abu dalam konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H di Jakarta pada Jumat (20/6).

Menurut Dirjen Abu, pernikahan tanpa pencatatan resmi memiliki berbagai risiko dan kerugian terutama bagi perempuan dan anak-anak. Istri tidak akan mendapatkan hak-haknya apabila terjadi perceraian di kemudian hari.

"Jika menikah siri, tidak bisa dilakukan perceraian di pengadilan agama. Jadinya perceraian siri. Kalau ada anak, harus ada akte kelahiran. Akte kelahiran basisnya akte atau buku nikah," ujar Dirjen Abu.

Karena itu, lanjut Dirjen Abu, dengan mencatatkan pernikahan, maka ini menjadi langkah terbaik untuk melindungi keluarga dan menjaga ketahanan keluarga. Apalagi di Indonesia saat ini angka perceraian terbilang tinggi.

"Dari 1,5 juta angka pernikahan tercatat pada 2024, 466.000 di antaranya mengalami kegagalan. Ini juga menjadi perhatian. Karena kalau terjadi perpisahan suami-istri, maka yang akan menanggung beban semuanya itu utamanya anak-anak," kata dia.

"Maka, jauh lebih baik kita menjaga agar keluarga kita tetap utuh, tetap sakinah, tetap mawaddah, dan selalu ada rahmah di antara pasangan," dia menambahkan.

KEYWORD :

Buku Nikah Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :