
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: SerambiAceh)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil merespons pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) warisan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut dia, langkah Presiden RI Prabowo Subianto tersebut sudah tepat. Sebab, selama ini kinerja dari satgas tersebut kurang jelas dan terlihat tidak efisien.
“Oh iya memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Politikus PKS/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PKS ini menambahkan, Satgas Pungli perlu dibubarkan daripada tidak memiliki pekerjaan yang efektif bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan. Karena memang seperti saya katakan tadi, enggak jelas juga tupoksinya,” papar Nasir.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa tugas pokok dan fungsi Satgas Pungli tidak jelas lantaran di Kementerian PAN-RB sudah memiliki program wilayah birokrasi bersih melayani, dan wilayah birokrasi bebas korupsi sehingga satgas tersebut tidak memiliki kerja yang efektif.
Sesi II, IHSG Ditutup Anjlok 139 Poin
“Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli tersebut. Oleh karena itu, saya termasuk yang mendukung bahwa Satgas Saber Pungli ini dibubarkan karena dalam pandangan saya tidak efektif, tidak implementatif,” ujarnya.
“Cuma, jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” tutupnya.
Pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis 19 Juni 2025.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III PKS Nasir Djamil PKS satgas saber pungli pembubaran Prabowo