Kamis, 19/06/2025 23:20 WIB

Rudianto Lallo Sambut Baik Keputusan Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli

Tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi Satgas-Satgas, karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenagannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Politikus NasDem ini menegaskan, Indonesia sudah memiliki tiga institusi penegak hukum untuk memberantas pungli atau korupsi. Dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, ketiga lembaga penegak hukum itu tinggal mengefektifkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi Satgas-Satgas, karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenagannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).

Legislator Nasdem ini menyebut, kerja-kerja pemberantasan korupsi lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan, dan KPK berjalan efektif maka Saber Pungli tidak diperlukan lagi.

“Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas,” katanya.

Oleh karena itu, Rudianto Lallo menyambut baik keputusan Presiden Prabowo membubarkan Saber Pungli tersebut. Pasalnya, jika masih ada Saber Pungli justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum.

“Saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas. Nanti tumpang tindih, tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya,” kata Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini.

Lebih jauh, Rudianto menyarankan agar ketiga lembaga penegak hukum mengoptimalkan peran dan fungsinya pada ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk memberantas pungli.

“Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi. Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif,” demikian Legislator Dapil Sulsel I ini.

Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo satgas saber pungli NasDem Prabowo Subianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :