Kamis, 19/06/2025 22:59 WIB

PT IMIP Siap Maksimalkan Pengawasan dan Ikuti Arahan Kementerian LH

Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementrian yang terkait termasuk KLH.

Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) siap mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan.

Hal itu dikatakan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementrian yang terkait termasuk KLH,” kata Dedy dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).

Ke depan, dilanjutkan Dedy, PT IMIP akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari Kementerian LH.

“Jika benar ditemukan ada nya pelanggaran kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” terangnya.

PT IMIP, dilanjutkan Dedy, berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2020. Seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi yang masuk.

"Pihak IMIP sendiri telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan, luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup;” kata Dedy.

Pengajuan dokumen persyaratan ini dilakukan pada tahun 2023, dan IMIP masih menunggu persetujuan dari KLH, serta draft surat keputusan (SK) setelah sidang AMDAL selesai.

Terkait operasional perusahaan, Dedy memastikan bahwa IMIP menggunakan teknologi untuk menekan emisi dari aktivitas smelter. "IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan realtime menggunakan CEMS atau Continous Emission Monitoring System, dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang,” ungkapnya.

“Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, dengan 58 titik CEMS yang sudah terpasang dan sisanya dalam proses pemasangan.”

Selain itu, Dedy juga menekankan bahwa IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan. "Dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan."

Di sisi lain, Dedy mengakui adanya kendala topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter. "Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI," jelas Dedy.

Hasil konsultasi tersebut, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, menyatakan bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," ungkap Hanif.

KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.

 

 

 

KEYWORD :

PT IMIP tambang Kementerian LH AMDAL Dedy Kurniawan Morowali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :