Kamis, 19/06/2025 20:27 WIB

Sidang Hasto PDIP, Eks Hakim MK: Alat Bukti Tak Sah Layaknya Pohon Beracun

Hal itu disampaikan mantan Hakim MA, Maruarar siahaan saat hadir sebagai ahli dalam sidang terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Foto: mantan hakim MK Maruarar Siahaan menjadi ahli meringankan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com -  Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengingatkan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses hukum. Menurutnya, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti `pohon beracun` yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” kata Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” kata dia.

Maruarar mencontohkan prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat. Bahkan, lanjut dia, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

“Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” ucapnya.

Ia menekankan, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah misalnya dengan mencuri maka tidak dapat digunakan dalam persidangan untuk mendukung dalil pihak mana pun.

“Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh,” kata Maruarar.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Maruarar Siahaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :