Kamis, 19/06/2025 20:49 WIB

KPK Cecar Windy Idol Soal Kegiatan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Pendalaman materi dilakukan penyidik saat memeriksa Windy dan kakaknya yang bernama Rinaldo Septariando kemarin.

Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol di Gedung Merah Putih KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) dalam kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Pendalaman materi dilakukan penyidik saat memeriksa Windy dan kakaknya yang bernama Rinaldo Septariando B (Wiraswasta) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH [Hasbi Hasan]," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Sementara itu, Kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja, mengonfirmasi pemeriksaan kliennya kemarin dalam kapasitas sebagai tersangka. Menurut Henri, penyidik menanyakan sekitar 100 pertanyaan kepada Windy.

"Tadi sebagai tersangka," kata Henri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Juni 2025.

Sementara itu, Windy tak banyak bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

"Banyak banget, tanya ke lawyer saja ya. Aku mohon doa ya semuanya," ucap Windy.

KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama Windy Idol dan Rinaldo Septarjando sebagai tersangka TPPU. Meski sudah sering diperiksa, KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy dan kakaknya.

Pada Senin, 13 Mei 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. 

Apabila nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas. Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," ujar Asep di Kantornya, Senin, 13 Mei 2024.

Asep menjelaskan penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Apalagi tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris MA.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

KEYWORD :

KPK Windy Idol Windy Yunita Bastari TPPU Pencucian Uang Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :