Kamis, 19/06/2025 18:37 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Pemerasan TKA ke Stafsus Menteri Ketenagakerjaan

KPK menduga uang hasil pemerasan TKA mengalir dari para tersangka ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.

KPK menduga uang hasil pemerasan TKA mengalir dari para tersangka ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Hal itu didalami lewat saksi Luqman Hakim selaku Staf Khusus era Menteri Hanif Dhakiri pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Luqman tidak bisa hadir karena mengaku sedang sakit pada Selasa, 10 Juni 2025.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa staf khusus dari mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

Saat itu KPK mencecar Caswiyono dan Risharyudi soal aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Diketahui eks Menaker Hanif Dhakiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Sementara Ida Fauziyah saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI.

KPK menyatakan akan memeriksa  Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus ini. KPK akan mengklarifikasi keduanya untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.

"Dari pak menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012. Sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.

Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. 

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Menteri Ketenagakerjaan Stafsus Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :