
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Ibu dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Meirizka Widjaja, divonis dengan pidana selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai Meirizka telah terbukti secara bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar anaknya divonis bebas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu, 18 Juni 2025.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.
Suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Namun, saat kasus suap tersebut dibongkar Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Meirizka dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, Meirizka menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Perkara ini belum inkrah.
KEYWORD :Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja Vonis Ibu Ronald Tannur Suap Hakim