
Sidang terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengondisian perkara peradilan di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.
Mendengar putusan itu, Zarof belum bisa menyatakan sikap menerima atau keberatan. Dia akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari kerja untuk pikir-pikir.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga ingin ada perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
KEYWORD :Zarof Ricar Pejabay MA Mahkamah Agung Suap Pengurusan Perkara Sidang Vonis