
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bernama Haryanto pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025.
Haryanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.
Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2019 - 2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024 - 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Haryanto sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat, 23 Mei 2025. Namun, Haryanto irit bicara saat dikonfirmasi awak media terkait materi pemeriksaan.
KPK Periksa 2 Anggota DPR dan 3 Pejabat BI
"Tanya penyidik saja, makasih-makasih," kata Haryanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat.
Lembaga antikorupsi menyatakan akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker.
Lestari Moerdijat: SPMB Harus Mampu Wujudkan Sistem yang Transparan, Akuntabel, dan Adil Bagi Masyarakat
KPK akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.
Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari 2019 sampao 2024. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing Staf Ahli Menaker