Rabu, 18/06/2025 21:44 WIB

KPK Sita 3 Bidang Tanah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lokasi tanah yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah di Tuban terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lokasi tanah yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir.

"Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana TPK, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.

Pada Selasa, 17 Juni 2025, penyidik KPK juga mencecar enam orang saksi soal transaksi jual beli aset oleh para tersangka dalam kasus ini.

Enam saksi tersebut ialah Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), Pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan swasta).

"Saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli aset oleh tersangka," kata Budi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk mendalami perihal pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan.

Tiga orang saksi dimaksud ialah Aryo Dwi Wiratno (PNS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Mohammad Nasih Aschal (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), dan M. Abu Cholifah (Anggota DPRD Tuban).

Diketahui, KPK telah menetapkan total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

KPK Dana Hibah Jatim Korupsi Penyitaan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :