Selasa, 17/06/2025 20:06 WIB

RDPU dengan Komisi III DPR, Peradi: Penyadapan Harus Dihilangkan dalam KUHAP Baru

Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan.

Ilustrasi rapat doi Komisi III DPR RI. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6). Rapat guna mendengar aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dalam rapat tersebut, Peradi berpendapat agar penyadapan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain, sehingga tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

"Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan," kata Supriyanto.

Dia tekankan, penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian.

Untuk itu, dia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah, sehingga upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

Selain soal penyadapan, dia juga mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP karena dinilai sangat berbahaya untuk meyakini hakim.

Dia pun mengusulkan bahwa alat bukti hanya meliputi empat jenis, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, hingga keterangan terdakwa.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana.

“Penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.”

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Peradi KUHAP penyadapan Sapriyanto Refa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :