
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta pemulangan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Thanos, dari Singapura dipercepat, menyusul kesepakatan ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (16/6).
Kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Menurut Mafirion, perjanjian ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura.
"Sudah saatnya tersangka Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada kata ampun bagi pelaku korupsi yang telah melecehkan kedaulatan dan bermanuver untuk menghindari hukum di Indonesia," kata Mafirion di Jakarta pada Selasa (17/6).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan pemerintah Indonesia harus segera bergerak cepat untuk mengatur strategi memulangkan Paulus ke Indonesia. Gerak cepat yang dilakukan pemerintah Indonesia harus dilakukan untuk menghindari manuver-manuver Paulus untuk menghindari kejaran hukum di Indonesia.
"Tersangka korupsi seperti Paulus punya seribu cara untuk terhindar dari hukum di Indonesia. Kita jangan sampai biarkan hal ini terjadi. Saya minta pemerintah Indonesia harus bergerak secepat dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan Paulus," ujar dia.
Mafiron mengatakan jika Tannos berhasil dipulangkan ke Indonesia maka ini merupakan bukti nyata keberhasilan perjanjian ekstradisi antara dua negara, yang berhasil diperkuat pada pertengahan tahun 2025.
Oleh karena itu Mafirion meminta agar kedua negara bekerjasama untuk melakukan pemulangan Tannos ke Indonesia.
"Koordinasi cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos. Jangan biarkan ada celah sekecil apapun untuknya menghindar dari penegakan hukum di Indonesia," kata Mafirion.
Dia juga meminta pemerintah Indonesia mempersempit ruang gerak Paulus Tannos bermanuver, dengan cara membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Tannos.
"Jika ini dibiarkan berlarut-larut, pemerintah Indonesia membuka peluang Paulus Tannos melarikan diri di depan mata. Masih ada waktu untuk lakukan tindakan cepat dan agresif untuk menutup akses dia untuk melakukan pelarian lagi," dia menambahkan.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus korupsi e-KTP yang menolak kembali ke Indonesia, dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Sejak buron dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, dia telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia, namun menolak diekstradisi dan berupaya melakukan perlawanan hukum untuk tetap tinggal di luar negeri.
Paulus Thanos Korupsi e-KTP Mafirion Komisi XIII DPR