
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf khusus atau orang dekat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025.
Jurist akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook atau laptop senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud periode 2019-2023.
"Disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa 17 Juni 2025, tentu pemeriksaan juga akan dimulai sejak pagi pukul 09.00 dan hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.
Jurist sedianya diperiksa pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu, namun yang bersangkutan absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa dua stafsus Nadiem, yakni Fiona Handayani pada Selasa, 10 Juni 2025 dan Ibrahim Arief yang diperiksa pada Kamis, 12 Juni 2025. Namun, belakangan Ibrahim menegaskan statusnya bukan sebagai stafsus, melainkan konsultan teknologi.
Harli menyampaikan dalam pemeriksaan nanti penyidik masih akan menggali keterangan ihwal proses pengadaan Chromebook.
"Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat)," ucap dia.
"Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Jumi 2025.
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim