Selasa, 17/06/2025 16:37 WIB

Mafirion Desak Usut Kasus Meninggalnya Bocah 12 Tahun usai Ditolak RSUD

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut kasus meninggalnya Alif Okto Karyanto, bocah 12 tahun yang ditolak rawat inap oleh RSUD Embung Fatimah, Batam.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion (Foto: Instagram)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut kasus meninggalnya Alif Okto Karyanto, bocah 12 tahun yang ditolak rawat inap oleh RSUD Embung Fatimah, Batam.

Menurut dia, tragedi ini menyoroti secara gamblang krisis keadilan dalam sistem pelayanan kesehatan dan menjadi pengingat keras bahwa hak hidup masih kerap dikalahkan oleh kepentingan administratif.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan prosedur rumah sakit, melainkan mengandung unsur dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

"Fokus saya jelas, Komnas HAM harus turun tangan. Kasus ini bukan hanya persoalan miskomunikasi. Ini menyangkut hak hidup seorang anak yang diabaikan oleh sistem. Dan tugas Komnas HAM adalah memastikan negara hadir untuk melindungi hak itu," kata Mafirion kepada Jurnas.com pada Selasa (17/6).

Dia mengkritik keras sistem yang menjadikan tafsir administratif atas kondisi gawat darurat sebagai penentu utama layanan kesehatan, alih-alih mempertimbangkan kondisi medis riil dan kebutuhan mendesak pasien.

"Kita tidak sedang bicara soal perbedaan tafsir, kita bicara tentang nyawa. Kalau tafsir administratif bisa mengalahkan realitas penderitaan pasien miskin, maka sistem ini gagal total," ujar dia.

Mafirion menekankan bahwa pendekatan yuridis dan etik harus dijalankan oleh lembaga yang memiliki otoritas moral dan hukum dalam isu-isu hak asasi, yaitu Komnas HAM.

"Komnas HAM harus menyelidiki ini secara independen. Kematian Alif bukan peristiwa biasa. Ia simbol dari kegagalan sistemik yang dibiarkan terjadi di ruang-ruang publik yang mestinya menyelamatkan," kata Mafirion.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi isu-isu HAM, Mafirion menyatakan bahwa peran Komnas HAM tidak boleh sebatas reaktif. Harus ada langkah proaktif, termasuk investigasi lapangan, klarifikasi terhadap pihak rumah sakit, serta rekomendasi reformasi kebijakan agar peristiwa serupa tidak terulang.

KEYWORD :

Alif Okto Karyanto RSUD Embung Fatimah Mafirion Komisi XIII DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :