
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan informasi tersebut diterima langsung dari otoritas Singapura Attorney-General`s Chambers atau AGC.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos),"nkata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.
Supratman mengatakan keputusan ini adalah bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura" ujarnya.
Dengan begitu, sidang pendahulan terkait ekstradisi Paulus Tannos akan digelar pada 23-25 Juni di Singapura.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada awal tahun ini.
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
KEYWORD :Ekstradisi Paulus Tannos Korupsi e-KTP Otoritas Singapura Menteri Hukum Supratman Andi Agtas