
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus mantan Menaker periode 2014-2019, Hanif Dhakiri bernama Luqman Hakim pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH (Luqman Hakim)," Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 17 Juni 2025.
Luqman Hakim seharusnya diperiksa penyidik pada 10 Juni 2025, namun ia tidak hadir karena sakit.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa staf khusus dari mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Saat itu Caswiyono dan Risharyudi didalami penyidik soal aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker Tahun 2019-2023.
"Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.
Diketahui eks Menaker Ida Fauziyah saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI. Sementara, eks Menaker Hanif Dhakiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Lembaga antikorupsi menyatakan akan memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker.
KPK akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.
Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.
Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari 2019 sampao 2024. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Hanid Dhakiri