Selasa, 17/06/2025 09:15 WIB

Temuan Komnas HAM Bantah Pernyataan Menbud soal Perkosaan Massal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah klaim Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, yang menyebut tidak ada bukti perkosaan massal selama huru-hara Reformasi pada 1998 silam.

Komnas HAM (Foto: Antaranews.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah klaim Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, yang menyebut tidak ada bukti perkosaan massal selama huru-hara Reformasi pada 1998 silam.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membeberkan bahwa pada Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Kerusuhan 13-15 Mei 1998. Tim ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam siaran pers pada Senin (16/6).

Adapun bentuk-bentuk tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa kerusuhan berdarah tersebut meliputi pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.

"Pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui surat nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku penyidik," ujar Anis.

Hampir 20 tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat atau PPHAM pada 2022 lalu.

Anis menambahkan, pada 11 Januari 2023 setelah menerima laporan akhir dari Tim PPHAM, Presiden Joko Widodo kala itu mengakui adanya peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM berat.

Dan pada 15 Maret 2023, presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Para keluarga korban peristiwa kerusuhan juga telah mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 11 Desember 2023.

"Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah, dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," kata Anis.

KEYWORD :

Komnas HAM Menteri Kebudayaan Fadli Zon Perkosaan Massal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :