Selasa, 17/06/2025 03:14 WIB

Korupsi Alat Kesahatan Rp377 M, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma sebesar Rp377 miliar.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya sebesar Rp377 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Bambang Winarno saat membacakan amar putusan, Senin, 16 Juni 2025.

Selain Arief, Hakim Bambang juga menghukum tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo; Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf; dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah.

Hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp377.491.463.411,23. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp226.494.878.046,738.

"Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan Arief ikut menikmati duit korupsi dalam kasus ini. Menurut hakim, jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait duit yang mengalir ke Arief.

"Bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto. Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto," ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melawan hukum. Namun hakim menyatakan perbuatan Arief semata mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pengelolaan bisnis PT Indofarma Global Medika dan tata kelola keuangannya telah dilakukan tidak profesional dan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuangan," ucap hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni Rp 377 miliar.

Selain itu, perbuatan Arief dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN) menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.

Pertimbangan meringankan vonis ialah Arief berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain. Hakim menyatakan Arief melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Alkes Alat Kesehatan PT Indofarma




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :