Selasa, 17/06/2025 01:16 WIB

Tak Hanya Resepsi Pernikahan, Ini 12 Jenis Walimah dalam Tradisi Islam

Walau kerap diidentikkan hanya dengan resepsi pernikahan, nyatanya walimah mencakup lebih dari sekadar itu.

Ilustrasi walimah, perjamuan dalam Islam (Foto: Pexels/Fidel Hajj)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam banyak budaya Muslim, momen-momen bahagia kerap dirayakan dengan mengundang orang lain untuk makan bersama. Perjamuan ini, yang biasa dikenal sebagai walimah, memiliki tempat istimewa dalam syariat Islam. Walau kerap diidentikkan hanya dengan resepsi pernikahan, nyatanya walimah mencakup lebih dari sekadar itu.

Apa Itu Walimah dalam Islam?

Secara esensial, walimah adalah perjamuan yang diselenggarakan sebagai bentuk syukur dan sukacita atas suatu momen penting. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan kegembiraan personal, tetapi juga merupakan ajang mempererat ukhuwah dan berbagi rezeki.

Sejumlah contoh dari kehidupan Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan bahwa walimah dapat berbentuk hidangan sederhana seperti roti, daging, atau kurma, namun tetap membawa makna mendalam.

Dalam kitab At-Tadrib fi Fiqhi Asy-Syafi’i (juz 3, hlm. 160), Imam Sirajuddin Al-Bulqini menegaskan bahwa walimah merupakan bagian dari syariat sosial dalam Islam, demikian dikutip NU Online. Bahkan sebagian ulama menganggapnya wajib dalam kasus tertentu, walaupun pendapat yang paling umum menyatakan bahwa hukum walimah adalah sunnah muakkadah — sunnah yang sangat dianjurkan.

12 Jenis Walimah dalam Literatur Fiqih Klasik

Kitab Al-Inshaf karya Syekh Al-Mardawi menguraikan 12 jenis walimah berdasarkan konteks dan tujuan perjamuannya. Inilah daftar lengkapnya seperti:

  1. Walimatul ‘Urs
    Perjamuan pasca akad nikah — yang paling dikenal masyarakat luas.

  2. Al-Hidzaq
    Perjamuan saat seorang anak mulai mencapai usia tamyiz (mampu membedakan benar dan salah).

  3. Al-Adzirah (Al-I’dzar)
    Perjamuan yang diadakan setelah proses khitan (sunat).

  4. Al-Khursah
    Jamuan pasca kelahiran anak, biasanya tanpa penyembelihan (berbeda dari aqiqah).

  5. Al-Wakirah
    Perjamuan ketika membangun atau menempati rumah baru.

  6. An-Naqi’ah
    Perjamuan untuk menyambut kedatangan seseorang dari bepergian, seperti pulang haji atau merantau.

  7. Aqiqah
    Perjamuan dengan penyembelihan hewan karena kelahiran anak, sebagaimana disyariatkan oleh Rasulullah ﷺ.

  8. Al-Ma’dubah
    Perjamuan umum tanpa sebab khusus — bentuknya bisa jamuan spontan untuk silaturahmi.

  9. Al-Wadhimah
    Perjamuan yang diadakan saat terjadi musibah, seperti wafatnya anggota keluarga.

  10. At-Tuhfah
    Jamuan penyambutan bagi tamu yang baru datang — bisa sahabat, saudara, atau ulama.

  11. Asy-Syundukhiyah
    Perjamuan dalam rangka imlak atau penyerahan secara resmi istri kepada suaminya.

  12. Al-Misydakh
    Perjamuan setelah khataman Al-Qur’an, seperti yang umum dilakukan di pesantren.

Walimah dalam Konteks Budaya Indonesia

Meski tidak semua istilah ini populer, bentuk walimahnya sejatinya hidup dalam masyarakat Muslim Indonesia. Misalnya: Naqi’ah tercermin dalam tradisi “selamatan pulang haji” atau jamuan penyambutan keluarga dari perantauan. Wadhimah hadir dalam bentuk tahlilan atau kenduri pasca wafatnya seseorang.

Kemudian, Wakirah dikenal sebagai “syukuran pindah rumah”, hingga Al-Misydakh mirip dengan khataman di majelis taklim atau pesantren, yang disertai makan bersama.

Meski tidak semua diberi nama Arab, esensi perjamuannya tetap senada: mengekspresikan syukur, mempererat silaturahmi, serta berbagi rezeki kepada sesama.

Mengapa Walimah Penting dalam Islam?

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tidak ada hak pada harta kecuali zakat."
(HR. Ibnu Majah dari Fatimah binti Qais)

Hadis ini mengingatkan bahwa hak orang lain atas harta kita tidak terbatas pada zakat saja. Dalam semangat walimah, kita diajak untuk berbagi kebaikan secara sukarela, menyebarkan kebahagiaan, serta menjaga nilai-nilai sosial. (*)

Wallohu`alam

KEYWORD :

Walimah Resepsi Pernikahan Islam Hukum Walimah Perjamuan dalam Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :