
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza.
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah pusat berupaya merumuskan penyelesaian terkait sengketa empat pulau di antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Pemerintah saat ini belum menentukan apakah keempat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Singkil, Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Peraturan Mendagri.
"Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran," kata Yusril dalam keterangan tertulis dikutip Senin, 16 Juni 2025.
Yusril mengatakan, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di Era Reformasi. Ini pun seiring dengan mencuatnya pemekaran daerah
Pada masa lalu, lanjut dia, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana serta tanpa batas-batas yang jelas.
"Apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang," ujar Yusril.
Atas ketidakjelasan itu, menurut Yusril, pemerintah pusat biasanya menyerahkan penyelesaiannya kepada daerah yang bersangkutan untuk bermusyawarah. Maka, pihak-pihak di daerah itu pun menentukan sendiri batas-batas itu.
Tidak jarang pula, pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. "Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri," ujar Yusril.
Ia menekankan, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi masalah antara Aceh dan Provinsi Sumut. Menurut menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) periode 2001-2004 itu, permasalahan sengketa tapal batas sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
"Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya," ujar Yusril.
Namun, terkait polemik empat pulau itu, hingga kini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apa pun. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau karena memang tiap tahun pengodean dilakukan.
"Dan pengodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ujar Yusril.
Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025.
Bagaimanapun, tegas Yusril, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan bahwa pulau-pulau itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," ucap Yusril.
KEYWORD :Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Sengketa Pulau Aceh Sumut