
Ilustrasi Pernikahan dalam Islam (Foto: Pexels/Reynaldo Yodla)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam Islam, pernikahan bukan hanya ikatan antara dua insan melalui ijab dan qabul semata. Ia merupakan awal dari sebuah perjalanan hidup yang disambut dengan rasa syukur, ketulusan, dan kebahagiaan.
Oleh sebab itu, Islam tidak berhenti pada prosesi akad semata, tetapi juga menganjurkan adanya resepsi pernikahan atau yang dikenal dengan walimah. Lantas, mengapa Islam begitu menekankan pentingnya walimah? Dan apa saja makna di balik disyariatkan atau disunnahkannya resepsi ini? Bagaimana hukumnya? Berikut adalah ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Walimah bukan sekadar tradisi budaya atau perayaan semata, melainkan bentuk syukur atas nikmat Allah berupa pernikahan. Sekaligus, ia menjadi pengumuman sahnya ikatan suci agar diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Dalam khasanah turats Islam, para ulama klasik telah menjelaskan secara rinci tentang makna dan kedudukan walimah ini. Misalnya, Syekh Najib al-Muthi’i menjelaskan bahwa walimah berasal dari kata al-walm yang berarti menghimpun atau mengumpulkan, karena pernikahan menyatukan dua individu dalam satu ikatan suci, demikian dikutip NU Online.
Sedangkan secara istilah, walimah adalah hidangan yang disajikan pada saat pernikahan, atau bisa pula dimaknai sebagai bentuk jamuan kepada undangan untuk menyambut peristiwa bahagia tersebut. Penjelasan ini mempertegas bahwa walimah adalah ekspresi kegembiraan yang dijalankan dengan ruh syariat.
Hukum mengadakan resepsi dalam Islam adalah sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Syekh Zakaria al-Anshari. Ia menjelaskan bahwa walimah dilakukan oleh Nabi Muhammad tidak hanya dengan ucapan, tetapi juga dengan tindakan langsung.
الْوَلِيْمَةُ لِعُرْسٍ وَغَيْرِهِ سُنَّةٌ لِثُبُوْتِهَا عَنْهُ قَوْلاً وَفِعْلاً، فَقَدْ أَوْلَمَ عَلىَ بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ وَعَلىَ صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ
Artinya, “Walimah, baik untuk pernikahan maupun selainnya, hukumnya sunnah karena telah tetap dari Nabi Muhammad secara ucapan dan perbuatan. Nabi pernah mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum, dan untuk Shafiyyah dengan kurma, minyak samin, dan keju kering.”
Dengan demikian, walimah bukanlah sekadar bagian dari budaya lokal yang turun-temurun. Ia memiliki dasar dalam sunnah Nabi, baik melalui praktik hidup beliau maupun dari riwayat hadits yang shahih.
Adapun makna spiritual dari walimah salah satunya terletak pada doa dan harapan atas kebaikan rumah tangga yang baru dibangun. Hal ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, yang menyebutkan bahwa keberkahan walimah diharapkan membawa kebaikan bagi pasangan, khususnya sang istri.
وَالظَّاهِرُ أَنَّ سِرَّهَا رَجَاءُ صَلَاحِ الزَّوْجَةِ بِبَرَكَتِهَا
Artinya, “Yang tampak adalah bahwa rahasia (hikmah) dari resepsi itu adalah harapan akan kebaikan sang istri melalui keberkahan resepsi.”
Karena itu, walimah tidak hanya tentang jamuan atau kehadiran tamu undangan. Ia merupakan bentuk nyata dari doa yang dibalut kebahagiaan, ungkapan harapan agar pasangan saling membawa kebaikan dan keberkahan dalam hidup bersama.
Jika resepsi diselenggarakan oleh pihak suami, maka itu adalah simbol doa bagi istrinya agar menjadi penyejuk mata dan pendamping yang setia. Sebaliknya, jika pihak keluarga istri yang menjadi tuan rumah, itu menjadi tanda harapan agar suami mampu menjadi pemimpin yang adil dan berakhlak mulia.
Selain itu, walimah juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas taufik-Nya dalam menyatukan dua insan dalam ikatan yang halal. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Syekh Musthafa al-Khin, Syekh Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali as-Syarbaji, resepsi menciptakan ruang untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan sosial.
Syukur ini tidak hanya bersifat pribadi, melainkan dibagikan kepada sesama dengan cara yang elegan dan penuh makna. Dalam momentum itu, masyarakat berkumpul untuk merayakan cinta dan kasih sayang, memperkuat jaringan sosial dan menciptakan atmosfer kebersamaan.
Walimah juga berfungsi sebagai penanda bahwa ikatan ini sah menurut syariat dan tidak tersembunyi dari khalayak umum. Dalam hal ini, walimah menjadi pembeda antara pernikahan yang legal secara agama dengan hubungan yang terlarang.
Para ulama menyebut bahwa hikmah syariat walimah salah satunya adalah mengeluarkan pernikahan dari ranah privat ke ranah publik. Ini penting agar tidak timbul kecurigaan, kesalahpahaman, atau fitnah dari masyarakat.
وَإِظْهَارُ الزَّوَاجِ مِنَ السِّرِّيَّةِ إِلىَ الْعَلَنِيَّةِ، لِيَظْهَرَ الْفَرْقُ بَيْنَ النِّكَاحِ الْمَشْرُوْعَ وَالسِّفَاحِ الْمَمْنُوْعِ
Artinya, “(Walimah) adalah bentuk penampakan pernikahan dari yang sebelumnya tersembunyi menjadi terang-terangan, agar tampak perbedaan antara pernikahan yang sah secara syariat dan hubungan zina yang terlarang.”
Anjuran untuk menampakkan pernikahan juga ditegaskan langsung oleh Rasulullah saw dalam hadits yang ringkas namun penuh makna. Sabda beliau menunjukkan urgensi dari keterbukaan pernikahan di hadapan masyarakat.
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
Artinya, “Tampakkanlah (umumkanlah) pernikahan.” (HR Al-Baihaqi)
Penampakan ini tidak hanya menunjukkan legalitas, tetapi juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap fitnah dan prasangka. Jika pernikahan diumumkan secara terbuka, maka tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menuduh, mencurigai, atau menyebarkan kabar yang menyesatkan.
Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan bahwa menampakkan pernikahan adalah sunnah, agar masyarakat mengetahuinya secara luas. Dengan demikian, kejelasan nasab anak juga bisa dijaga sejak awal.
وَفِيْهِ الْأَمْرُ بِإِظْهَارِ النِّكَاحِ وَهُوَ سُنَّةٌ لِيَشْتَهِرَ بَيْنَ النَّاسِ، فَيَتَرَتَّب عَلَيْهِ عَدَمُ الرَّيْبَةِ، وَاشْتِهَارُ نَسَبِ الْوَلَدِ إِذَا وُجِدَ
Artinya, “Dalam (hadits) ini terdapat perintah untuk menampakkan pernikahan, dan hal itu hukumnya sunnah agar dikenal oleh masyarakat, sehingga terhindar dari kecurigaan dan jelas nasab anak apabila kelak ada (keturunan).”
Dari berbagai penjelasan ini, kita dapat melihat bahwa walimah dalam Islam bukan sekadar acara sosial, melainkan ibadah yang bernilai. Ia adalah bentuk syukur, wadah doa, sarana silaturahmi, sekaligus bukti keabsahan ikatan pernikahan. (*)
Wallohu`alam
KEYWORD :Walimah Resepsi Pernikahan Islam Hukum Walimah Hikmah resepsi pernikahan