
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi dalam pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan. Salah satunya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Lembaga antikorupsi menemukan empat permasalahan dalam SPMB 2025, yakni penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
"Penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.
KPK juga menemukan kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru, sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.
Kemudian adanya penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dengan prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi/domisili.
"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (Tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili)," kata Budi.
Selain itu, lanjut Budi, untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.
"Untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir," kata Budi.
Budi juga mengatakan, seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. KPK mencontohkan untuk prestasi seperti tafis Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama.
Selain itu juga pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.
"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat s.d. ke Kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," kata Budi.
Oleh karena itu, untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Baik dari pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Pada aspek transparansi, diantaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru.
Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor Pendidikan.
Pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan system penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan.
"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor Pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan," kata Budi.
"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," pungkasnya.
KEYWORD :KPK Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2025 Sistem Pendidikan Korupsi