Selasa, 08/07/2025 02:28 WIB

Ciptakan Iklim Usaha Sehat, Kementan Evaluasi Perizinan Pupuk dan Pestisida

Perizinan pupuk dan pestisida harus betul-betul dilakukan secara cermat dan juga dilakukan secara cepat untuk mendukung peningkatan produksi nasional

Rapat evaluasi perizinan pupuk dan pestisida Kementerian Pertanian di Bogor, Kamis (12/6/2025). Foto: dok. jurnas

BOGOR, Jurnas.com - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP), Kementerian Pertanian (Kementan), menggelar Rapat Evaluasi Layanan Perizinan dan Investasi Pupuk dan Pestisida Semester I Tahun 2025 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/6.2025).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dalam beberapa kesempatan menyampaikan pentingnya akselerasi layanan perizinan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan produktif.

“Layanan publik harus menjawab kebutuhan zaman yang cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar. Kita ingin menciptakan ekosistem pertanian yang inovatif, dan itu dimulai dari sistem perizinan yang pro-investasi, termasuk dalam pengelolaan pupuk dan pestisida yang efisien serta ramah lingkungan,” ujar Mentan melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementan), Ali Jamil mengatakan bahwa perizinan pupuk dan pestisida merupakan bagian penting yang harus dilakukan secara cepat mengingat kedua unsur tersebut memiliki dampak besar terhadap produktivitas nasional.

Perizinan pupuk dan pestisida harus betul-betul dilakukan secara cermat dan juga dilakukan secara cepat untuk mendukung peningkatan produksi nasional,” katanya.

Melalui forum ini, PVTPP disebut telah memperkuat komitmennya untuk menghadirkan layanan perizinan pupuk dan pestisida yang unggul, berbasis data, dan berorientasi pada kepuasan publik serta investasi berkelanjutan.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menegaskan bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan forum tahunan untuk memastikan kualitas layanan di kementerian pertanian terus meningkat.

“Kami harap melalui forum ini, kami bisa mendapatkan masukan langsung dari pelaku usaha agar ke depan layanan menjadi lebih cepat, akurat, dan tentunya memberikan kepastian hukum,” katanya.

Leli menyampaikan bahwa PVTPP memperoleh penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terbaik dari Menteri Pertanian pada tahun 2024, dan terus memperkuat sistem berbasis integritas melalui penerapan ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016.

“Indeks Kepuasan Masyarakat internal kami pada Triwulan I Tahun 2025 melebihi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan apresiasi terhadap layanan kami sekaligus menjadi pemicu untuk terus meningkatkan mutu pelayanan,” tuturnya.

Ketua Kelompok Pendaftaran Pupuk Organik dan Hayati, Anis Minarwati, menyampaikan bahwa tren pendaftaran pupuk menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun sejak 2020.

“Pada 2024 saja, izin edar yang diterbitkan mencapai 662 untuk pupuk anorganik dan 384 untuk pupuk organik, hayati, serta pembenah tanah. Kami juga telah menyelenggarakan sosialisasi atas Keputusan Menteri Pertanian terbaru pada April 2025 yang melibatkan lembaga uji dan perusahaan, agar tercipta keselarasan persepsi dalam proses pendaftaran,” jelasnya.

Dari sisi pestisida, Ketua Kelompok Perizinan Pestisida Direktorat Pestisida, Lolita, memaparkan bahwa jumlah permohonan yang ditangani Direktoratnya pada semester pertama 2025 mencapai lebih dari 4.000 dokumen.

“Jenis permohonan yang kami proses sangat beragam, mulai dari izin perubahan, perluasan, pengesahan label, hingga permintaan surat keterangan dan pengantar uji mutu maupun efikasi. Jumlahnya mencapai sekitar 4.187 dokumen hanya dalam enam bulan pertama tahun ini,” jelasnya.

KEYWORD :

Perizinan pupuk Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :