Kamis, 31/07/2025 23:42 WIB

KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Anak Usaha PT KAI

Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Suharjo selaku manajer perencanaan dan evaluasi pada bagian konstruksi jalan rel dan jembatan PT KAPM.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perbuatan pidana korporasi anak usaha BUMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM). 

Perbuatan melawan hukum oleh PT KAPM terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) 2018-2022. 

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Suharjo selaku manajer perencanaan dan evaluasi pada bagian konstruksi jalan rel dan jembatan PT KAPM pada Kamis, 12 Juni 2025.

"Saksi hadir dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM,  anak perusahaan PT KAI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 13 Juni 2025.

Saat ditanya lebih lanjut terkait PT KAPM sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Budi belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada lingkungan DJKA Kemenhub 2018-2022 bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Mereka terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono.

Enam tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender

KEYWORD :

Korupsi DJKA Kemenhub KPK Proyek Jalur Kereta Api PT KAI PT KAPM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :