Sabtu, 14/06/2025 06:18 WIB

Mobil Belum Lunas Digadai, Wiraswasta di Lampung Masuk Tahanan

Seorang wanita harus masuk bui karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. 

Pelaku dipenjara. (Jurnas/Ilustrasi/PID Polda Kepri).

Lampung, Jurnas.com- Miris sekali nasib Indriyati, warga Jalan Jeruk Lampung Utara. Wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta ini harus masuk bui karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Kasus ini berawal ketika Indriyati mengajukan fasilitas pembiayaan mobil Toyota All New Avanza ke ACC Bandar Jaya pada tanggal 4 Februari 2023 dengan tenor selama 60 bulan. Setelah pengajuan disetujui, Indriyati mulai membayar angsuran. Namun baru mengangsur selama 12 kali, Indriyati mulai mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 15 hari.

ACC Bandar Jaya telah melakukan upaya-upaya penagihan seperti penagihan lewat telepon, penagihan melalui Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dan penagihan secara langsung ke alamat Indriyati, namun tetap tidak membuahkan hasil. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Bandar Jaya akhirnya melaporkan Indriyati ke Polres Lampung Utara pada tanggal 18 Mei 2024.

Pada tanggal 6 September 2024, Indriyati ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Pada tanggal 11 November berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lampung Utara dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Desember 2024.

Pada saat persidangan, Indriyati mengakui telah menggadaikan mobilnya yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ke-tiga tanpa seijin dari ACC Bandar Jaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Indriyati dengan Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan. Pada tanggal 10 Maret 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutus Indriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tidak Pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Akhirnya Indriyati dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Branch Manager ACC Bandar Jaya, Wilson, mengatakan bahwa seharusnya kejadian ini tidak terjadi. Customer ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran dapat langsung menghubungi kantor ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. “ACC menyayangkan terjadinya kasus ini yang seharusnya tidak perlu terjadi jika customer ketika mengalami kesulitan pembayaran angsuran langsung menghubungi kantor ACC terdekat sehingga terhindar dari konsekuensi hukum”, ujar Wilson.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah)”.


KEYWORD :

Belum Lunas Menggadaikan Mobil Masuk Bui




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :