Jum'at, 13/06/2025 18:34 WIB

Jemaah Haji Dilarang Bawa 6 Benda Ini di dalam Koper

Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram.

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke tanah air mulai berlangsung sejak Rabu (11/6) kemarin. Karena itu, jemaah haji diimbau memperhatikan barang bawaan koper, utamanya benda-benda yang dilarang dibawa.

"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado.

Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal tujuh kilogram.

"Hanya dua koper ini yang boleh dilakukan bawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," dia menambahkan.

Dodo mengatakan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air.

"Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," ujar dia.

Enam benda yang dilarang dibawa di dalam koper:

1. Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apapun;
2. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai;
3. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh;
4. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih;
5. Produk hewani dan makanan berbau tajam;
6. Tanaman hidup dan hasilnya.

Sementara itu, barang bawaan jemaah yang wafat di tanah suci dipastikan akan sampai kepada keluarga di tanah air. Pengiriman Koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.

KEYWORD :

Ibadah Haji 2025 Kementerian Agama Barang Bawaan Koper




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :