
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen atau hampir tiga kali lipat dari sebelumnya.
Politikus NasDem ini berpendapat, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian nyata terhadap dunia peradilan di Indonesia.
“Saya kira bagus, di tengah badai yang melanda dunia peradilan kita dan kemudian ada protes mereka semacam pengaduan ke DPR dan permintaan kenaikan gaji. Lalu kemudian hari ini Bapak Presiden Prabowo mengakomodir keinginan para hakim dengan menaikan bahkan sampai 280 persen, saya kira ini angin segar bagi dunia peradilan kita,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Kamis (12/6).
Terlepas dari itu, Rudianto berpandangan kenaikan gaji ini mesti dibarengi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme para hakim dalam menjalankan tugasnya.
“Nah sekarang tantangannya adalah kepercayaan Presiden yang telah menaikkan gaji hakim ini, kemudian harus dijawab dengan betul-betul mahkamah agung menjadi benteng terakhir pencari bagi pencari keadilan gitu,” kata Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini.
Dengan kenaikan gaji tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I ini mengingatkan agar tidak ada lagi praktik transaksional dalam pengambilan putusan yang dapat mencederai keadilan.
“Jangan kemudian putusan-putusannya dinodai dengan transaksional atau jual beli putusan, yang kemudian menurunkan atau mencoreng dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Itu harapan kita,” ujarnya.
“Jadi hakim-hakim harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo ini dengan menjaga betul-betul nilai-nilai keadilan, dan tentu saja putusan-putusannya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik praktik jual beli putusan dan sebagainya yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, maruah wibawa peradilan kita,” imbuh Rudianto.
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap institusi penegak hukum lain yang juga berperan penting dalam sistem peradilan.
“Yang paling penting juga saya kira, yang harus kita pikirkan, tidak sekedar institusi peradilan kita. Ya mungkin juga institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman,” kata dia.
Lebih jauh, Rudianto berharap kebijakan ini bisa menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh kekuasaan kehakiman, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
“Kita berharap kekuasaan yudikatif ini sungguh bisa berbenah diri, supaya tidak ada lagi praktek-praktek kotor dalam setiap mengadili suatu perkara. Jadi tracing-nya ini kejaksaan polisi juga harus dipikirkan, karena dia adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan peradilan atau penegakan hukum. Jangan hanya hakim, tapi yang paling penting adalah Polisi Jakaa juga. Karena dia bagian dari caturwangsa,” demikian Rudianto Lallo.
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen atau nyaris tiga kali lipat.
Kenaikan tersebut diumumkan Prabowo saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” kata Kepala Negara.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo gaji hakim Prabowo Subianto NasDem