Jum'at, 13/06/2025 17:24 WIB

Kubu Hasto PDIP Sebut Bahasa `Oke Sip` Bukan Artinya Menyetujui

Ronny Talapessy menyebut bahasa `ok sip` yang disampaikan kliennya pada percakapan dengan kader PDIP Saeful Bahiri bukan berarti menyetujui. 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum dari Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut bahasa `ok sip` yang disampaikan kliennya pada percakapan dengan kader PDIP Saeful Bahiri bukan berarti menyetujui. 

Percakapan itu menyangkut soal Saeful Bahri yang menginformasikan telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP.

"Kalau sekjen menyampaikan `oke sip` bukan berarti dia menyetujui," kata Ronny disela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Ronny menjelaskan bahwa arti kalimat `ok sip` itu sudah dikonfirmasi secara langsung kepada Saeful Bahri pada persidangan sebelumnya.

Hasilnya, Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan, kata Ronny, Hasto sempay murka ketika mendengar upaya suap tersebut. 

"Karena dibuktikan dengan sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," ucapnya. 

Terlebih, momen percakapan itu saat Hasto sedang disibukan dengan urusan yang lebih penting, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Oleh karena itu, belum ada fokus terkait dengan pencalegan. 

"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," kata Ronny.

Sebelumnya, jaksa KPK sempat bertanya kepada Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa terkait makna ‘ok sip’ Hasto Kristiyanto kepada Saeful Bahri.

"Coba kita terlepas daripada ahli sudah tahu konteksnya (dugaan penerimaan uang). Jadi saya pengen ini murni ahli meneliti kata-kata, tidak tahu konteksnya, ini pembicaraan antara siapa dengan siapa. Nah, di sini ada kata yang dikirim, pesan dikirimkan oleh Saeful, atas nama Saeful. ‘Izin lapor mas hari ini P. Harun Geser 850’, itu di 16.11 ya, ada jamnya,” kata jaksa.

"Kemudian langsung dijawab ‘ok sip’ di 16.12. Artinya di situ ada jeda yang hanya satu menit, langsung dijawab oke. Nah, sama seperti pertanyaan sebelumnya, apa yang saudara ahli tangkap di sini? Ketika dibilang lapor geser 850, oke sip. Kenapa tidak ada pertanyaan lain? 850 apa nih?,” tanya jaksa.

"Berarti mereka sudah saling paham. Sudah saling paham. Sudah mengerti,” jawab Frans.

Lebih lanjut, jaksa pun menanyakan kecenderungan apa yang ada dalam balasan pesan yang sangat singkat semacam itu.

"Tadi sudah saya jelaskan di awal bahwa pembicara atau penulis atau pemilik yang mengirim WA itu pasti punya kedudukan. Tadi saya ilustrasikan dengan pengalaman saya. Jadi sibuk, atau dia dalam posisi tidak menanyakan, jadi tidak bukan dalam posisi sebagai orang yang harus menanyakan lagi, gitu,” kata Frans.

"Tapi dia paham, dia tahu, lalu karena dia bilang oke berarti sudah sesuai dengan yang dia maksud,” sambung Frans.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Ronny Talapessy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :