Jum'at, 13/06/2025 15:33 WIB

Kejagung Sita Kilang Minyak dari Perusahaan Anak Riza Chalid

Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang juga anak saudagar minyak Riza Chalid pada Rabu, 11 Juni 2025.

Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip, Kamis, 12 Juni 2025.

Harli mengatakan ada dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM  yang disita Kejagung. Total luas lahannya mencapai 222.615 meter persegi

Adapun di kedua lahan penyimpanan itu terdapat total 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

Kemudian dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk bersandar dan melakukan bongkar muat minyak mentah.

"Serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 34.241.04," jelasnya.

Selama proses penyitaan oleh penyidik, kata Harli, maka operasional dari kilang minyak tersebut akan digunakan oleh PT Pertamina Patraniaga.

"Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Pengusaha Minyak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :