Sabtu, 14/06/2025 11:50 WIB

KPK Belum Sita Jet Pribadi di Kasus Dana Operasional Papua

KPK meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif dalam proses hukum. 

Pesawat jet pribadi yang diduga dibeli memakai uang hasil korupsi. (Foto: Dokumen KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyita pesawat jet pribadi atau private jet yang diduga dibeli dari hasil dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meminta kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk kooperatif dalam proses hukum. 

KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

KPK tak segan mentersangkakan para pihak yang terlibat dengan perkara pencucian uang apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan.

“Sehingga tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset nantinya. Terlebih nilai kerugian negara-nya mencapai Rp1 triliun,” kata Budi.

Pada hari ini, KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak yang merupakan pengusaha maskapai pribadi berkebangsaan Singapura. KPK akan mendalami pembelian pesawat jet pribadi tersebut.

Gibrael sudah sering diperiksa penyidik KPK. Dia merupakan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG).

Di penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyebut mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum) memerintahkan Gibbrael membawa uang tunai miliaran rupiah dengan pesawat jet.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua. 

KPK mentaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia.

KEYWORD :

KPK Dana Operasional Kepala Daerah Papua Korupsi Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :